Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
(1) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. menerima penyerahan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain;
b. melakukan pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang telah diserahkan;
c. MENETAPKAN keputusan mengenai penetapan status penggunaan, Penjualan, Hibah, dan Pemusnahan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain;
d. menyetujui permohonan Hibah dan Pemusnahan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain; dan
e. melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.
(2) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
