Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
Menteri berwenang dan bertanggungjawab dalam melakukan pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
