Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain meliputi barang yang diperoleh dari: a. pelaksanaan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan badan internasional dan/atau negara asing; b. pembubaran badan yang dibentuk Kementerian/Lembaga, seperti unit pelaksana teknis yang dibentuk oleh Kementerian/Lembaga; c. pembubaran badan-badan ad hoc; atau d. pembubaran yayasan sebagai tindak lanjut temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terhadap barang yang digunakan atau berasal dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, pengelolaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Pasal.id