Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang terdiri dari:
a. Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
b. Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang telah diserahkan kepada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart.
Koreksi Anda
