Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
Penggunaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, dan penatausahaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
