Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang belum mendapatkan persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini:
a. penyelesaiannya dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat diajukannya permohonan, dalam hal Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain telah dilakukan Penilaian;
b. penyelesaiannya dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dalam hal Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain belum dilakukan Penilaian.
Koreksi Anda
