Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dilaporkan setiap semester kepada Direktur Jenderal.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b dilaporkan setiap semester kepada pejabat yang berwenang dari Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
