Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain dilaksanakan oleh:
a. pejabat Eselon II di lingkungan kantor pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang memiliki kewenangan
melakukan Penatausahaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain- lain dengan melakukan pencatatan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain ke dalam daftar Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain;
b. pejabat struktural yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri/Pimpinan pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart dengan melakukan pencatatan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain ke dalam daftar Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain.
(2) Pencatatan ke dalam daftar barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a didasarkan pada Berita Acara Serah Terima antara:
a. Penyerah Barang dan Direktur Jenderal/pejabat yang menerima penugasan, dalam hal penyerahan dilakukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; atau
b. Penyerah Barang dan Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart, dalam hal penyerahan dilakukan kepada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pencatatan ke dalam daftar barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b didasarkan pada Berita Acara Serah Terima antara Penyerah Barang dan Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart, dalam hal penyerahan dilakukan kepada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart.
Koreksi Anda
