Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan dari daftar Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain dilakukan dalam hal:
a. telah selesainya pelaksanaan penetapan status penggunaan, Penjualan, dan serah terima Hibah;
b. telah terjadinya Pemusnahan; atau
c. adanya sebab-sebab lain yang secara normal diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluwarsa, rusak berat, dan terkena dampak dari terjadinya keadaan kahar (force majeure).
(2) Penghapusan dilakukan oleh:
a. pejabat yang menerima penugasan dengan cara mencoret dari daftar Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain berdasarkan:
1. keputusan penetapan status penggunaan, untuk Barang Milik Negara dari daftar Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian/Lembaga;
2. risalah Lelang, untuk Barang Milik Negara dari daftar Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang laku terjual secara Lelang;
3. Berita Acara Pemusnahan, untuk Barang Milik Negara dari daftar Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang dilakukan Pemusnahan;
4. akta Hibah, untuk Barang Milik Negara dari daftar Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang dihibahkan; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
5. surat keterangan dari instansi yang berwenang, untuk Barang Milik Negara dari daftar Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang terkena dampak dari sebab-sebab lain yang secara normal diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan.
b. pejabat struktural yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri/Pimpinan pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart berdasarkan keputusan penetapan status penggunaan, keputusan Pemusnahan, Akta Hibah, atau Berita Acara Serah Terima penyerahan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(4) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang diserahkan kepada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart.
Koreksi Anda
