Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan atas Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain dilakukan oleh Penyerah Barang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart yang sekurang-kurangnya disertai dengan data dan dokumen:
a. daftar barang yang akan diserahkan;
b. dokumen kepemilikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. surat pernyataan dari Penyerah Barang bahwa barang dalam keadaan tidak terdapat permasalahan hukum (free and clear); dan
d. data nilai perolehan, tahun perolehan, spesifikasi dan identitas teknis, serta foto kondisi terkini barang bersangkutan.
(2) Penyerahan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain oleh Penyerah Barang yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) harus memenuhi persyaratan tambahan berupa adanya:
a. surat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara; dan
b. surat izin pemindahtanganan kepada selain penerima fasilitas pembebasan bea masuk dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Dalam hal pembayaran pajak dan/atau bea masuk terutang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart, surat izin pemindahtanganan kepada selain penerima fasilitas pembebasan bea masuk dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kementerian/ Lembaga Selaku Counterpart setelah penyerahan.
(4) Terhadap penyerahan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang mendapat pembebasan bea masuk, tidak perlu disertai dengan dokumen kepemilikan.
Koreksi Anda
