Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
(1) Penyerah Barang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart bertanggung jawab atas pembayaran pajak dan/atau bea masuk terutang atas barang yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk apabila:
a. terkena kewajiban pembayaran pajak dan/atau bea masuk terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan/atau kepabeanan; atau
b. dalam perjanjian kerja sama teknis diperjanjikan pembayaran pajak dan/atau bea masuk terutang dibebankan pada Penyerah Barang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart.
(2) Dalam hal kewajiban pembayaran pajak dan/atau bea masuk terutang dibebankan pada Penyerah Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, pembayaran dilakukan oleh Penyerah Barang sebelum penyerahan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart.
(3) Dalam hal kewajiban pembayaran pajak dan/atau bea masuk terutang dibebankan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pembayaran dilakukan setelah penyerahan.
Koreksi Anda
