Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyerah Barang melakukan penyerahan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain kepada: a. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; atau b. Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart sesuai dengan perjanjian. (2) Penyerahan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterima oleh pejabat yang menerima penugasan. (3) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melalui verifikasi bersama antara Penyerah Barang dengan: a. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dalam hal penyerahan dilakukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; atau b. Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart, dalam hal penyerahan dilakukan kepada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. (5) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam daftar Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain. (6) Penyerahan kepada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart dilaporkan oleh Menteri/Pimpinan pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart atau pejabat struktural yang menerima pelimpahan wewenang kepada Direktur Jenderal dan ditembuskan kepada Kementerian Sekretariat Negara paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penyerahan.
Koreksi Anda