Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 123-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan perubahan dan/ atau penambahan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 sebelum penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara /Lembaga Tahun Anggaran 2011 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Perubahan dan/atau penambahan Standar Biaya Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan
Koreksi Anda
