Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 123-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
