Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 123-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan, Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 digunakan sebagai estimasi.
Koreksi Anda
