Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 123-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Standar Biaya Khusus digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran
2011.
Koreksi Anda
