Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 123-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dapat diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan/ atau Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda