Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 123-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir tahun, ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO atas nama Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Tata cara pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda