Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 123-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan selaku Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyusun Laporan Keuangan dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Neraca, Laporan Realisasi Anggaran dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Koreksi Anda
