Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 123-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Utama atau Direksi PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) yang ditunjuk, menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
