Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 123-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan melakukan verifikasi terhadap penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi dalam rangka pengajuan permintaan pencairan dana. (2) Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan dapat membentuk Tim Verifikasi. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan verifikasi penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi yang disusun dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan. (4) SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling kurang : a. ketentuan umum; b. obyek yang akan diverifikasi; dan c. prosedur pelaksanaan verifikasi. (5) Hasil verifikasi terhadap kewajiban pelayanan bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Penanggungjawab kegiatan selaku verifikator dan PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Pelni) selaku pihak yang diverifikasi. (6) Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan salah satu persyaratan pencairan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi. (7) Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya bersifat administratif dan tidak membebaskan PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) untuk diaudit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 123-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Pasal.id