Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 123-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHANGUNA PEMBUATAN PAKAN TERNAK UNTUK TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat pakan ternak. 2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Pakan Ternak yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan pakan ternak oleh Perusahaan.
Koreksi Anda