Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 123-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN, KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN, PERATURAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I, DAN KEPUTUSAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan KMK yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atau Eselon di bawahnya atas nama Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b disiapkan oleh Unit Organisasi Eselon I atau Unit Organisasi Eselon terkait di bawahnya. (2) Ruang lingkup materi rancangan KMK yang ditandatangani atas nama Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada materi yang secara tegas didelegasikan oleh Menteri Keuangan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam mempersiapkan rancangan KMK yang ditandatangani atas nama Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Organisasi Eselon I pengusul dapat meminta pendapat/pertimbangan kepada Biro Hukum. (4) Terhadap rancangan KMK yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atau Eselon dibawahnya atas nama Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, diberikan nomor dan tanggal penetapan oleh: a. Biro Umum, untuk rancangan KMK yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal; b. Sekretariat Unit Organisasi Eselon I, untuk rancangan KMK yang ditetapkan selain oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda