Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 123-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN, KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN, PERATURAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I, DAN KEPUTUSAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap rancangan PMK dan/atau rancangan KMK yang telah ditandatangani Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, Biro Umum memberikan nomor dan tanggal penetapan, membuat salinan, dan melakukan distribusi wajib PMK dan/atau KMK.
Koreksi Anda