Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 123-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN, KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN, PERATURAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I, DAN KEPUTUSAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro Hukum menyiapkan konsep Nota Dinas Sekretaris Jenderal kepada Menteri Keuangan untuk menyampaikan: a. 3 (tiga) naskah asli rancangan PMK yang telah dibubuhi paraf beserta soft copy dalam bentuk cakram optik (compact disc); atau b. 1 (satu) naskah asli rancangan KMK yang telah dibubuhi paraf, guna mendapat penetapan. (2) Soft copy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipergunakan sebagai bahan pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bahan dokumentasi untuk dipublikasikan di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (website JDIH) Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 123-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id