Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 123-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN, KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN, PERATURAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I, DAN KEPUTUSAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro Hukum menyiapkan konsep Nota Dinas Sekretaris Jenderal kepada Menteri Keuangan untuk menyampaikan:
a. 3 (tiga) naskah asli rancangan PMK yang telah dibubuhi paraf beserta soft copy dalam bentuk cakram optik (compact disc); atau
b. 1 (satu) naskah asli rancangan KMK yang telah dibubuhi paraf, guna mendapat penetapan.
(2) Soft copy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipergunakan sebagai bahan pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bahan dokumentasi untuk dipublikasikan di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (website JDIH) Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
