Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 123-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN, KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN, PERATURAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I, DAN KEPUTUSAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) mengakibatkan perubahan materi maupun penyesuaian teknik perancangan berdasarkan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan (legal drafting) atas rancangan PMK dan/atau rancangan KMK, Kepala Biro Hukum meminta kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon II pengusul untuk:
a. membubuhi paraf kembali pada masing-masing halaman rancangan PMK sebanyak 3 (tiga) naskah asli dan/atau rancangan KMK sebanyak 1 (satu) naskah asli; dan
b. memohonkan pembubuhan paraf kembali dari Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul pada kolom tanda tangan Menteri Keuangan dalam rancangan PMK dan/atau rancangan KMK.
(2) Pimpinan Unit Organisasi Eselon II pengusul menyampaikan kembali rancangan PMK dan/atau rancangan KMK yang telah dibubuhi paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kesempatan pertama kepada Kepala Biro Hukum untuk diproses lebih lanjut.
(3) Dalam hal materi rancangan PMK atau materi rancangan KMK secara tugas dan fungsi terkait dengan Unit Organisasi Eselon I lainnya, Kepala Biro Hukum dapat meminta kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon II terkait lainnya untuk memohonkan pembubuhan paraf dari Pimpinan Unit Organisasi Eselon I bersangkutan pada kolom tanda tangan Menteri Keuangan dalam 3 (tiga) naskah asli rancangan PMK dan/atau 1 (satu) naskah asli rancangan KMK.
(4) Pimpinan Unit Organisasi Eselon II terkait lainnya menyampaikan kembali rancangan PMK dan/atau rancangan KMK yang telah dibubuhi paraf Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada kesempatan pertama kepada Kepala Biro Hukum untuk diproses lebih lanjut.
Koreksi Anda
