Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 123-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN, KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN, PERATURAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I, DAN KEPUTUSAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Rancangan PMK dan/atau rancangan KMK diajukan oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya kepada Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi rancangan KMK yang kewenangan penandatanganannya telah didelegasikan kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atau Eselon di bawahnya berdasarkan pendelegasian wewenang yang ditetapkan melalui PMK/KMK atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
