Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 123-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN, KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN, PERATURAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I, DAN KEPUTUSAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Penyusunan rancangan PMK, rancangan KMK, rancangan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dilakukan sesuai dengan:
a. Teknik Pedoman Penyusunan Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Bentuk Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Format dan Standar Pengetikan Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
