Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 123-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN, KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN, PERATURAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I, DAN KEPUTUSAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KMK yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atau Eselon II dibawahnya atas nama Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dibuatkan salinannya dan digandakan oleh: a. Biro Umum, untuk rancangan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dan/atau rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal; atau b. Sekretariat Unit Organisasi Eselon I, untuk rancangan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dan/atau rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang ditetapkan selain oleh Sekretaris Jenderal. (2) Dalam rangka tertib administrasi pendokumentasian peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Keuangan, Sekretariat Unit Organisasi Eselon I atau Biro Umum menyampaikan salinan KMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kesempatan pertama kepada Kepala Biro Hukum, kecuali terhadap KMK yang karena sifatnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perlu dirahasiakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 123-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id