Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 123-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN, KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN, PERATURAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I, DAN KEPUTUSAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KMK yang telah diberi nomor dan tanggal penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dibuatkan salinannya oleh Kepala Biro Umum atau pejabat yang ditunjuk. (2) Pendistribusian wajib salinan KMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Biro Umum atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 123-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id