Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 123-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN, KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN, PERATURAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I, DAN KEPUTUSAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, Unit Organisasi Eselon I dapat mengajukan: a. rancangan PMK dan/atau rancangan KMK di luar program penyusunan PMK dan/atau KMK; dan/atau b. mengubah target waktu penyelesaian rancangan PMK dan/atau rancangan KMK yang telah disampaikan dengan melakukan penyesuaian program penyusunan PMK dan/atau KMK. (2) Rancangan PMK dan/atau rancangan KMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, berdasarkan arahan Menteri Keuangan, dan/atau berdasarkan kebutuhan Unit Organisasi Eselon I pengusul sepanjang masih dalam lingkup kewenangan Menteri Keuangan. (3) Perubahan target waktu penyelesaian rancangan PMK dan/atau rancangan KMK disertai dengan pertimbangan atau alasan perubahan dan hanya dapat dilakukan untuk target waktu dalam 1 (satu) tahun bersangkutan atau tidak melebihi tahun tersebut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 123-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id