Koreksi Pasal 13B
PERMEN Nomor 122-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 122-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.08/2009 TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penunjukan institusi/lembaga keuangan internasional yang melaksanakan fungsi sebagai agen pencatat kepemilikan, kliring dan setelmen, agen pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara dan/atau sebagai commissioned company for bondholders (trustee), yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan sah.”
Koreksi Anda
