Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 122-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 122-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI KOREKSI DANA ALOKASI UMUM TAHUN ANGGARAN 2010 DAN DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2010 UNTUK KABUPATEN INDRAMAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 16 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR RINCIAN KOREKSI DANA ALOKASI KHUSUS UNTUK KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN ANGGARAN 2010 (dalam juta rupiah) No. Bidang Koreksi Dana Alokasi Khusus 1 Pendidikan 277,6 2 Kesehatan Pelayanan Dasar 34,9 3 Jalan 63,6 4 Irigasi 21,9 5 Air Minum 3,5 6 Sanitasi 6,4 7 Kelautan dan Perikanan 27,1 8 Pertanian 4.563,4 9 Keluarga Berencana 4,3 Total 5.002,7 MENTERI KEUANGAN, AGUS D. W. MARTOWARDOJO LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR /PMK.07/2010 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN KOREKSI DANA ALOKASI UMUM TAHUN ANGGARAN 2010 DAN DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2010 UNTUK KABUPATEN INDRAMAYU LAPORAN PENYERAPAN PENGGUNAAN KOREKSI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2010 TAHAP I / II * Yang bertanda tangan dibawah ini Bupati ………… menyatakan bahwa saya bertanggung jawab penuh atas kebenaran Laporan Penyerapan Penggunaan Koreksi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran …….. Tahap I/II * sebagai berikut: Penerimaan dari Rekening Kas Umum Negara Tahap I : Rp Tahap II : Rp Total : Rp Realisasi Pembayaran ke Pihak Ketiga melalui SP2D Daerah Tahap ini : Rp Kumulatif s.d Tahap ini : Rp Sisa Dana DAK di Rekening Kas Umum Daerah Rp Persentase Sisa Dana DAK : % No Bidang Pagu Realisasi Pembayaran dari Rekening Kas Umum Daerah (melalui SP2D Daerah) Sisa Pagu Tahap sebelumnya Tahap ini Kumulatif s.d Tahap ini 1 2 3 4 5 6 = ( 4+5 ) 7 = ( 3-6 ) 1 Pendidikan 2 Kesehatan Pelayanan Dasar 3 Kesehatan Pelayanan Rujukan 4 Jalan 5 Irigasi 6 Air Minum 7 Sanitasi 8 Prasarana Pemerintahan 9 Kelautan dan Perikanan 10 Pertanian 11 Lingkungan Hidup 12 Keluarga Berencana 13 Kehutanan 14 Sarana Prasarana Perdesaan 15 Perdagangan Jumlah Bukti-bukti realisasi pembayaran kepada pihak ketiga yang tercantum dalam laporan ini, disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya. Tempat, tanggal Bupati …………… Nama *) Coret yang tidak perlu MENTERI KEUANGAN, AGUS D. W. MARTOWARDOJO LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 122/PMK.07/2010 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN KOREKSI DANA ALOKASI UMUM TAHUN ANGGARAN 2010 DAN DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2010 UNTUK KABUPATEN INDRAMAYU
Koreksi Anda