Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 122-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 122-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI KOREKSI DANA ALOKASI UMUM TAHUN ANGGARAN 2010 DAN DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2010 UNTUK KABUPATEN INDRAMAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Koreksi Dana Alokasi Khusus Kabupaten Indramayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut: a. Tahap I sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan b. Tahap II sebesar 25% (dua puluh lima persen); (2) Penyaluran secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan secara sekaligus. (3) Penyaluran Tahap I koreksi Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilaksanakan setelah Laporan penyerapan penggunaan DAK Tahap I telah mencapai 90% (Sembilan puluh persen) dari dana yang telah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah berdasarkan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.07/2009 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010. (4) Penyaluran Tahap II koreksi Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilaksanakan setelah Laporan penyerapan penggunaan DAK Tahap II telah mencapai 90% (Sembilan puluh persen) dari dana yang telah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah berdasarkan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.07/2009 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010. (5) Laporan penyerapan penggunaan Koreksi Dana Alokasi Khusus Kabupaten Indramayu tahun 2010 tahap I dan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterima paling lambat pada tanggal 15 Desember 2010. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda