Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 122-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 122-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI KOREKSI DANA ALOKASI UMUM TAHUN ANGGARAN 2010 DAN DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2010 UNTUK KABUPATEN INDRAMAYU
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Koreksi Dana Alokasi Umum Kabupaten Indramayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan setiap bulannya sebesar 1/12 dari pagu yang ditetapkan.
(2) Penyaluran Koreksi Dana Alokasi Umum Kabupaten Indramayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bulan Januari sampai dengan Mei tahun 2010 akan dilaksanakan secara rapel pada bulan Juni tahun 2010.
Koreksi Anda
