Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 122-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 122-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF, NILAI PABEAN, DAN SANKSI ADMINISTRASI, SERTA PENETAPAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ATAU PEJABAT BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.
(1a) Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana tersebut pada ayat
(1) dilakukan melalui Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan.
(2) Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila hasil dari Penelitian Ulang atau pelaksanaan Audit Kepabeanan ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang disebabkan oleh kesalahan Tarif dan/atau Nilai Pabean.
(3) Dalam hal penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagai akibat dari kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Importir wajib membayar kekurangan Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor; dan
b. Importir dikenai Sanksi Administrasi Berupa Denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari Bea Masuk yang kurang dibayar.
(4) Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4a)Jangka waktu 2 (dua) tahun untuk melakukan penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).
(5) Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berfungsi sebagai:
a. penetapan Direktur Jenderal;
b. pemberitahuan kepada Importir; dan
c. penagihan kepada Importir.
(6) Direktur Jenderal dapat melimpahkan kewenangan untuk penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
3. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 10 A, Pasal 10 B, dan Pasal 10 C yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10 A
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan Penelitian Ulang terhadap Tarif dan/atau Nilai Pabean dalam Pemberitahuan Pabean, setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.
(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat Bukti Nyata Atau Data Yang Objektif Dan Terukur, dan dilakukan berdasarkan:
a. permintaan tertulis dari Pejabat Bea dan Cukai;
b. permintaan dari Kepala Kantor Pabean; atau
c. permintaan dari unit yang melaksanakan fungsi pengawasan.
Pasal 10 B
(1) Hasil dari Penelitian Ulang dapat berupa:
a. ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor; atau
b. tidak ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Hasil dari Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Nota Hasil Penelitian Ulang.
(3) Terhadap hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk membuat Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).
(4) Terhadap hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk tidak melakukan penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean.
(5) Dalam hal Penelitian Ulang dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) pemberitahuan pabean impor dengan hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterbitkan untuk setiap pemberitahuan pabean impor secara parsial.
Pasal 10 C
(1) Berdasarkan permohonan Importir, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat MENETAPKAN klasifikasi barang atas barang impor sebagai dasar untuk penghitungan Bea Masuk sebelum diajukan Pemberitahuan Pabean (Pre Entry Classification).
(2) Berdasarkan permohonan Importir, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat MENETAPKAN Nilai Pabean atas barang impor sebagai dasar untuk penghitungan Bea Masuk sebelum diajukan Pemberitahuan Pabean (Valuation Ruling).
(3) Valuation Ruling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penetapan Nilai Pabean oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk yang dibuat berdasarkan hasil Audit Kepabeanan terhadap importasi barang yang telah dan akan dilakukan oleh Importir dalam jangka waktu tertentu.
4. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17 A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17 A Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. petunjuk pelaksanaan untuk melakukan Penelitian Ulang Tarif dan/atau Nilai Pabean; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. petunjuk pelaksanaan untuk melakukan penetapan klasifikasi barang dan/atau Nilai Pabean atas barang impor sebagai dasar penghitungan Bea Masuk sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
