Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 122-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 122-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF, NILAI PABEAN, DAN SANKSI ADMINISTRASI, SERTA PENETAPAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ATAU PEJABAT BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. UNDANG-UNDANG Kepabeanan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006. 2. Sanksi Administrasi Berupa Denda adalah sanksi administrasi menurut UNDANG-UNDANG Kepabeanan yang pengenaannya ditetapkan secara tertulis oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap orang yang tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban pabean berupa sejumlah uang yang wajib dibayar karena adanya pelanggaran di bidang kepabeanan. 3. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. 4. Tarif Bea Masuk yang selanjutnya disebut Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Masuk. 5. Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk yang selanjutnya disebut Nilai Pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan. 6. Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas Tarif dan/atau Nilai Pabean. 7. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan. 8. Bukti Nyata Atau Data Yang Objektif Dan Terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka dan/atau kalimat. 9. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang diberitahukan oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Kepabeanan. 10. Importir adalah orang yang melakukan kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean. 11. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Kepabeanan. 12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. www.djpp.kemenkumham.go.id 13. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan. 2. Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda