Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 122-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 122-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang KRITERIA JASA PENYEDIAAN TEMPAT PARKIR YANG TERMASUK DALAM JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Teks Saat Ini
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
(2) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir kepada Pemilik Tempat Parkir.
(3) Termasuk dalam pengertian nilai penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah imbalan berupa bagi hasil yang diperoleh oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir dari Pemilik Tempat Parkir.
Koreksi Anda
