Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 122-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 122-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN ALAT TULIS BERUPA BALLPOINT DAN CASING CRAYON UNTUK TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.
Koreksi Anda
