Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 122-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 122-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN ALAT TULIS BERUPA BALLPOINT DAN CASING CRAYON UNTUK TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat alat tulis berupa ballpoint dan casing crayon. 2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Alat Tulis Berupa Ballpoint Dan Casing Crayon yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan alat tulis berupa ballpoint dan casing crayon oleh Perusahaan.
Koreksi Anda