Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 122-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 122-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), kitab suci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), dan buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang menerima penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama tersebut tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), orang pribadi atau badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan buku- buku pelajaran umum diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
