Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 122-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 122-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) antara lain: a. buku hiburan; b. buku musik; c. buku roman populer; d. buku sulap; www.djpp.kemenkumham.go.id e. buku iklan; f. buku promosi suatu usaha; g. buku katalog di luar keperluan pendidikan h. buku karikatur; i. buku horoskop; j. buku horor; k. buku komik; l. buku reproduksi lukisan. (2) Buku-buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikategorikan sebagai buku-buku pelajaran umum dalam hal buku-buku tersebut telah disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 122-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Pasal.id