Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 122-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 122-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Teks Saat Ini
(1) Tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) antara lain:
a. buku hiburan;
b. buku musik;
c. buku roman populer;
d. buku sulap;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. buku iklan;
f. buku promosi suatu usaha;
g. buku katalog di luar keperluan pendidikan
h. buku karikatur;
i. buku horoskop;
j. buku horor;
k. buku komik;
l. buku reproduksi lukisan.
(2) Buku-buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikategorikan sebagai buku-buku pelajaran umum dalam hal buku-buku tersebut telah disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud.
Koreksi Anda
