Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 122-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 122-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan. (3) Kitab suci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. Kitab suci agama Islam meliputi kitab suci Alquran, termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan Jus Amma; b. Kitab suci agama Kristen Protestan meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian; c. Kitab suci agama Katolik meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian; d. Kitab suci agama Hindu meliputi kitab suci Weda, Smerti, dan Sruti, Upanisad, Itihasa, Purnama, termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian; e. Kitab suci agama Budha meliputi kitab suci Tripitaka termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian; dan f. Kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud. (4) Buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan di bidang agama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 122-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Pasal.id