Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 122-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 122-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENYUSAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015.
Koreksi Anda
