Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 122-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 122-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENYUSAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
Teks Saat Ini
Ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
