Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 122-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 122-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENYUSAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 122-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Pasal.id