Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 121-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI NOMOR 75PMK032010 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan perkiraan hasil rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, dalam rangka penerapan Nilai Lain, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda