Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 121-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI NOMOR 75PMK032010 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
Teks Saat Ini
Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk pemakaian sendih Barang Kena Pajak dan/ a tau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
b. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak adalah.
Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
c. dihapus;
d. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata- rata per judul film;
e. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran
f. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/ a tau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih t9rsisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
g. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/ atau penyerahan Barang Kena Pajak antat cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
h. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
i. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui JUru lelang adalah harga lelang;
j. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
k. untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/ a tau Jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan saran.a akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagih~m atau jumlah yang seharusnya ditagih;
l. dihapus;
m. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
