Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 121-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN, MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2008

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2010. (2) Tata cara penyaluran Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 121-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id