Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 121-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN, MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2008

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 termasuk dalam bagian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2010. (2) Rincian Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda