Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 121-pmk-03-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PROYEK PEMERINTAH UNTUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NAGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA PASCA BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH LUAR NEGERI YANG PELAKSANAANNYA BELUM SELESAI SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 MARET 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPN yang terutang tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang sudah terlanjur dipungut harus disetorkan ke kas negara. (2) PPN yang terlanjur dipungut dan telah disetorkan ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimintakan kembali oleh pihak yang terpungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pihak yang: a. membeli BKP; b. menerima JKP; c. memanfaatkan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean; dan/atau d. mengimpor BKP, sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah.
Koreksi Anda